Mataram, NTB – Tim khusus Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Mataram dan sekitarnya. Dalam serangkaian penangkapan yang dilakukan sejak Senin (21/4/2025) malam hingga Selasa (22/4/2025), polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, uang tunai ratusan juta rupiah, serta sejumlah kendaraan bermotor.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan KW (39) di pinggir Jalan Selaparang, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 19.30 WITA. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu poket kristal putih diduga sabu di saku celana belakangnya. Selain itu, turut diamankan kartu ATM, telepon genggam, dan uang tunai Rp 770.000.
Dari hasil interogasi di lokasi, Bengkok mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari GB , yang beralamat di Karang Taliwang, Cakranegara. Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB bergerak cepat dan berhasil mengamankanGB di kediamannya sekitar pukul 20.00 WITA.
Di rumah GB, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkoba skala menengah. Barang bukti tersebut meliputi enam poket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok, satu poket diduga ganja di belakang rumah, dua timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, alat hisap bong, dua korek api gas, dua unit telepon genggam, dan uang tunai Rp 1.410.000.
GB kemudian mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari KT yang berdomisili di Karang Taliwang. Pengembangan kasus kembali dilakukan, dan sekitar pukul 22.00 WITA, petugas mendatangi rumah KT. Namun, KT diduga melarikan diri, dan di rumah tersebut hanya ditemukan istrinya, GA.
Kendati KT tidak berada di tempat, penggeledahan di rumahnya yang disaksikan saksi umum berhasil mengungkap sejumlah besar barang bukti narkoba dan aset yang diduga kuat hasil dari bisnis haram tersebut. Barang bukti yang diamankan di rumah KT antara lain:
Sebelas poket sabu dalam berbagai ukuran.
Sejumlah alat timbang digital.
Banyak plastik klip kosong.
Alat hisap sabu (pipet dan bong).
Uang tunai Rp 5.400.000.
Puluhan slip setoran tunai dari berbagai bank.
Kwitansi pembelian jam tangan mewah.
Dua unit sepeda motor Honda Scoopy beserta surat-surat kendaraan.
Tidak berhenti di situ, pengejaran terhadap KT terus dilakukan. Berkat kerja keras tim opsnal, KT berhasil diringkus pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 18.00 WITA di Dusun Benyer, Desa Sembalun, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.
Saat penangkapan, petugas menemukan uang tunai dalam jumlah fantastis, yakni Rp 684.000.000, yang disembunyikan di dalam kantong celananya. Selain itu, satu unit telepon genggam juga diamankan.
Kepala Dit Resnarkoba Polda NTB melalui keterangan resminya menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang mendalam dan kesigapan tim di lapangan. Pihaknya menduga kuat bahwa jaringan ini telah beroperasi cukup lama dan memiliki cakupan wilayah yang luas.
“Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap tuntas seluruh jaringan dan aliran dana yang terkait,” tegasnya.
Seluruh barang bukti dan para terduga pelaku saat ini telah diamankan di kantor Dit Resnarkoba Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi menciptakan wilayah NTB yang bersih dari narkoba.