Kelompok Serikat Tani NTB menggelar agenda perdana pra-kongres dalam bentuk dialog publik bertema “Pasal 33: Koperasi Tambang Rakyat Wujud Nyata Hilirisasi dan Industrialisasi Nasional” di Kedai Bhumi Resto Dialog publik ini menghadirkan anggota STN dan Mahasiswa,
Ketua STN NTB Sdr. IRFAN S.sos menegaskan bahwa tema Pasal 33 diangkat tidak hanya merespon isu aktual di NTB, tetapi juga merupakan agenda nasional untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.
dalam paparannya menekankan bahwa koperasi adalah milik anggota, bukan pemerintah. Koperasi tambang rakyat dinilai sebagai bentuk nyata kedaulatan ekonomi karena dikelola langsung oleh anggota untuk kesejahteraan bersama.
menambahkan, Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan perekonomian berdasarkan asas kekeluargaan, yang salah satunya diwujudkan melalui koperasi tambang rakyat sebagai bagian dari hilirisasi dan industrialisasi nasional.
menyoroti dampak lingkungan dari Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) yang banyak menggunakan merkuri dalam proses amalgamasi. Berdasarkan identifikasi pada 2019, terdapat 176 titik PESK di Sumbawa dengan ribuan unit pengolahan. Merkuri, berbahaya karena termasuk logam berat yang tidak terurai di lingkungan dan berisiko pada kesehatan serta mutasi genetik.
Dialog publik ini menjadi pembuka diskusi yang lebih luas dengan harapan koperasi tambang rakyat dapat menjadi pilar hilirisasi, industrialisasi, dan kedaulatan ekonomi berbasis Pasal 33 UUD 1945.